Tentang Taruna Siaga Bencana (Tagana) Indonesia sebagai Relawan Sosial dapat dibaca mulai dari dasar hukum Tagana, Logo, Lagu, Ikrar, pengertian Tagana, maksud dan tujuanTagana, Tugas Tagana, hak dan kewajiban Tagana, atribut Tagana dan sumber pendanaan Tagana.
Dasar Hukum Taruna Siaga Bencana (Tagana)
Dasar hukum Taruna Siaga Bencana (Tagana) adalah Permensos 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tagana.
Pengertian Taruna Siaga Bencana (Tagana)
Perlu kita ketahui bahwa Tagana adalah relawan sosial atau bisa di sebut juga dengan tenaga kesejahteraan sosial dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
Pengertian Tentang Bencana
Pengertian bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam dan faktor non alam maupun faktor manusia shingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan maupun kerugian harta benda serta menimbulkan dampak psikologis.
Penjelasan Tentang Penanggulangan Bencana
Penjelasan tentang penanggulangan bencana adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk penetapan kebijakan yang meliputi kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Pemahaman Mengenai Perlindungan Sosial
Pemahaman mengenai perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Maksud Penetapan Tagana (Taruna Siaga Bencana)
Maksud penetapan tagana (Taruna Siaga Bencana) untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana.
Tujuan Tagana (Taruna Siaga Bencana)
Tujuan Tagana yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah bencana.
Kedudukan Taruna Siaga Bencana
Tagana berkedudukan dan bertanggung jawab kepada menteri sosial melalui direktur jenderal perlindungan dan jaminan sosial c.q direktur perlindungan sosial korban bencana alam.
Tugas Tagana
Taruna siaga bencana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana baik pada pra bencana, saat tanggap darurat maupun pasca bencana dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.

Keanggotaan Tagana
- Anggota Tagana
- Anggota Tagana Kehormatan
Jenjang Keanggotaan Tagana
- Tagana Muda
- Tagana Madya
- Tagana Utama
Hak Anggota Tagana
- Mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
- Mendapat pengakuan resmi dari pemerintah melalui pemberian nomor induk anggota yang di keluarkan oleh Kementrian Sosial.
- Mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana dari pemerintah berkaitan dengan tugas-tugasnya.
- Mendapatkan pelatihan dan bimbingan penanggulangan bencana secara berkala oleh kementrian sosial dan pemerintah daerah.
Kewajiban Anggota Tagana
- Melaksanakan tugas-tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan komunikasi dan koordinasi antar anggota maupun dengan pihak terkait.
- Mematuhi norma dan kaidah hukum.
- Memberikan pertolongan dan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan bencana.
- Menjaga sikap dan nama baik Tagana serta bertanggungjawab dalam tugasnya.
Penghargaan Tagana
Di berikan kepada anggota tagana yang mempunyai dedikasi, loyalitas dan pengabdian diri dengan jasa-jasa luar biasa yang dapat di berikan oleh Menteri Sosial, Gubernur, Bupati/Walikota
Sanksi Pelanggaran Anggota Tagana
Sanksi diberikan kepada anggota Tagana yang melanggar tata tertib Tagana atau ketentuan perundang-undangan dalam bentuk peringatan tertulis atau pemberhentian sebagai anggota tagana.
Pelindung Tagana
Pelindung tingkat Nasional : Menteri sosial
Pelindung tingkat Propinsi : Gubernur
Pelindung tingkat Kabupaten : Bupati/Walikota
Pembina Tagana
Pembina tingkat Nasional : Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial.
Pembina tingkat Propinsi : Kepala Dinas/Instansi Sosial Propinsi.
Pembina tingkat Kabupaten : Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
Pembina Teknis Tagana
Pembina Teknis tingkat Nasional : Direktur Sosial Korban Bencana Alam.
Pembina Teknis tingkat Propinsi : Kepala bidang yang menangani penanggulangan bencana pada
dinas sosial/instansi sosial tingkat propinsi.
Pembina Teknis tingkat Kabupaten : Kepala bidang yang menangani penanggulangan bencana pada
dinas sosial/instansi sosial tingkat kabupaten/kota.
Pengendalian dan Pemberdayaan Tagana
Secara singkat pengendalian Tagana dilakukan oleh :
- Menteri Sosial
- Gubernur
- Bupati/Walikota
Pemberdayaan Tagana dilakukan oleh :
- Menteri Sosial
- Gubernur
- Walikota/bupati
Atribut Tagana
Atribut tagana meliputi :
- Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Mars Tagana dan Hymne Tagana
Pengertian Lagu Mars Tagana
Lagu Mars adalah salah satu jenis lagu yang kerap dinyanyikan dalam pertemuan Tagana. Lagu Mars menjadi ciri khas Tagana, selain menjadi ikon, lagu Mars dapat menjadi wadah penyatu antar anggota di Tagana.
Pengertian Hymne Tagana
Hymne atau himne adalah sejenis nyanyian pujaan, biasanya bersifat khidmad, khusus dan mengandung pencerahan, selain pujaan hymne juga merupakan bentuk lagu untuk menyampaikan rasa syukur atau do’a.
Sumber Pendanaan Kegiatan Tagana
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Tagana bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah propinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Kesiapsiagaan Bencana pada Wisatawan
Di era serba internet saat ini peningkatan pemahaman tentang kesiapsiagaan bencana bukan hanya di lakukan dalam kelas atau dalam pertemuan-pertemuan khusus namun dapat melalui berbagai media, dan kebetulan pantaingedan.com mengulas tentang tempat-tempat wisata sehingga dengan sarana ini diharapkan wisatawan dapat memahami tentang kesiapsiagaan bencana.
Puluhan pantai dan tempat-tempat wisata telah diulas oleh pantaingedan.com diantaranya : Telaga Sempu, Lembah Pulutan, Rest area heha ocean view, pantai Bekah, pantai Kesirat, pantai Wohkudu, pantai Gesing, pantai Nglangkap, pantai Butuh, pantai Mbirit, pantai Ngluwen, pantai Nglimun, pantai Ngedan/Ngeden, pantai Pringjono, pantai Nguyahan, pantai Ngobaran, pantai Dadap Ayam, pantai Torohudan, pantai widodaren, pantai Peyuyon, pantai Kayu Arum, pantai Mboyo, pantai Mbuluk, pantai Mesra/Ngrawe
